Hanya dengan kombinasi Negara yang kuat dan masyarakat kuat yang baik dan
sederajat yang menjamin suksesnya demokrasi Indonesia, demokrasi bagi Indonesia
adalah seni menyolokkan keseimbangan antara dua hal tersebut ( Daniel Dhakidae
)
Selayang Pandang Pilkada Serentak
Esok hari
tepatnya pada 9 Desember 2015 akan diadakan pesta demokrasi daerah yang
serentak dilaksanakan di 263 Provinsi, Kota dan Kabupaten di Indonesia,
Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah atau yang disingkat Pilkada ini
pertama kali dilaksanakan secara serentak sejak disahkan Undang-Undang No 32
tentang pemerintahan daerah pada tahun 2004.
Seperti halnya
daerah yang lain, Kabupaten Sleman juga akan melaksanakan Pemungutan suara
untuk memilih Bupati Sleman pada Rabu, 9 Desember 2015. Berdasarkan Berita
Acara Daftar Pemilih Tetap yang dikeluarkan KPU Sleman pada Tanggal 1 Oktober
2015 tercatat ada 1969 TPS yang tersebar di 17 kecamatan yang ada di Kabupaten
Sleman. 775.443 Daftar DPT yang terdaftar nantinya akan memilih satu diantara
kedua pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Sleman.
Politik Uang dan Bahayanya
Pilkada
serentak merupakan sebuah upaya untuk meminimalisir pengeluaran anggaran pemilihan
kepala daerah, namun melihat dari masih maraknya berbagai pelanggaran dalam
proses pemilihan yang terjadi pada Pemilu 2014 lalu, maraknya kasus politik
uang sangat mungkin kembali terulang pada Pilkada serentak. Dari data Humas
Mabes Polri terkait pelaporan kasus politik uang yang masuk selama Pemilu 2014
terdapat 65 kasus pelanggaran pemilu .
Data tersebut adalah laporan pelanggaran pemilu berupa politik uang yang masuk,
sedangkan diluar itu tentu masih sangat banyak kasus politik uang yang tidak tersentuh
aparat.
Gambaran kondisi demokrasi Indonesia saat ini
memang tidak bisa dilihat dari sebuah momen besar bernama Pilkada saja, tapi
dinamika proses pilkada dan pertarungan ide dan strategi antar calon yang berkompetisi
di dalamnya. Penggunaan cara-cara kotor dalam proses demookrasi daerah yang
terjadi adalah sebuah pencederaan terhadap demokrasi itu sendiri. Termasuk
diantaranya adalah pelanggaran berupa politik uang. Karena politik uang membuat
seseorang kehilangan kesadaran berdemokrasi untuk memilih para calon pemimpin
mereka dengan pemahaman yang mendalam mengenai ide dan perubahan yang dibawa
oleh para para calon pemimpin tersebut.
Sikap KAMMI Daerah Sleman
Seperti
apa yang disampaikan oleh Daniel Dhakidae di awal tulisan ini, bahwa demokrasi
yang kuat adalah kombinasi antara negara dan rakyat yang kuat. Begitu juga
dalam menghadapi permasalahan politik uang yang tidak pernah usai dari pilkada
ke pilkada. Masyarakat kini pada umumnya sudah menyadari bahwa politik uang
pada akhirnya hanya akan menumpuk masalah, namun tidak bisa dipungkiri kondisi
ekonomi membuat kemungkinan politik uang diterima menjadi sangat besar, belum
lagi saat ini belum ada pasal yang menjerat pelaku praktek politik uang, sanksi
pilkada hanya diberikan kepada calon pimpinan daerah dan partai yang melakukan
praktek politik uang dalam pilkada. oleh karena itu KAMMI Daerah Sleman
bersikap:
- Meminta kepada seluruh Kader KAMMI Daerah Sleman untuk mengawasi pelaksanaan Pilkada di daerah sekitar kos, kontrakan atau rumah tempat mereka tinggal
- Meminta kepada seluruh Kader KAMMI Daerah Sleman untuk memberikan pencerdasan kepada masyarakat sekitar terkait bahaya praktek politik uang dalam pelaksanaan Pilkada di daerah sekitar kos, kontrakan atau rumah tempat mereka tinggal
- Mengusulkan adanya pasal sanksi terhadap pelaku praktek politik uang dalam UU No 8/2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah.
Demikian sikap kami, semoga dapat
menjadi bahan pertimbangan pemerintah dan masyarakat dalam menghentikan praktek
politik uang di pilkada serentak
Sleman, 08 Desember 2015
KAMMI Daerah Sleman
Komentar
Posting Komentar